Gugatan Habib Rizieq Ditolak


Ratusan pendukung Rizieq Shihab memadati ruang sidang di PN Jaksel, Selasa (24/6).

Selasa, 24 Juni 2008 | 10:20 WIB

JAKARTA, SELASA - Permohonan praperadilan yang diajukan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terhadap penangkapan dan penahanan dirinya oleh Polda Metro Jaya ditolak. Dalam amar putusan yang ditetapkan oleh hakim tunggal Hari Sasangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6), disebutkan, seluruh permohonan Rizieq ditolak dan dia harus tetap berada di dalam tahanan.

Amar putusan lainnya adalah surat perintah penangkapan per tanggal 4 Juni 2008 dinyatakan sah menurut hukum. Surat penahanan per tanggal 5 Juni 2008 sah menurut hukum. Selanjutnya, hakim memerintahkan pemohon tetap berada di dalam tahanan dan pemohon harus membayar seluruh biaya perkara.

Sebelumnya, hakim menyatakan, KUHAP tidak mengatur tentang definisi bukti permulaan secara rigid sehingga pada praktiknya memberikan kelonggaran pada penyidik untuk mengartikan bukti permulaan yang cukup. "Syarat bukti permulaan sudah terpenuhi dengan adanya visum et repertum korban, keterangan saksi korban, dan keterangan saksi pelapor," ujar hakim.

Keberatan bahwa Rizieq tidak berada di lokasi saat insiden Monas terjadi, menurut hakim, sudah memasuki materi pokok perkara. Pembuktian benar tidaknya diserahkan hakim pada persidangan kasus tersebut. "Tidak berada di lokasi kejadian bukan halangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan. Aktor intelektual atau yang menyuruh melakukan tidak harus berada di tempat kejadian perkara. Benar atau tidaknya sudah memasuki pokok perkara yang merupakan tindak pidana. Dan bukan kewenangan hakim praperadilan," kata hakim.

Putusan hakim ini kontan mengundang protes dan kemarahan pendukung FPI yang sejak awal memadati ruang sidang. Sesaat setelah mengetukkan palu, hakim langsung diamankan oleh sejumlah aparat Polri. Sementara pendukung FPI terus berteriak-teriak, malah ada yang merangsek menuju meja hakim. Sebagian lainnya bertahan di dalam ruang sidang, beberapa terlihat berdiri di atas kursi.

http://www.kompas.com/read/xml/2008/06/24/10204163/gugatan.habib.rizieq.ditolak


No comments:

klik masuk A BLOGGER PALACE